Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT | (0924) 000-000 | perpustakaan@pulaumerotai.go.id
MAKLUMAT PELAYANAN
05 Jan 2026 14:56
Super Administrator
20 views
Pengumuman
Pengumuman Headline
Ringkasan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai langkah nyata untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam mendapatkan standar pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini merupakan komitmen tertulis institusi dalam menjalankan amanat reformasi birokrasi serta meningkatkan mutu literasi dan tata kelola kearsipan di wilayah Pulau Morotai

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Morotai resmi menetapkan Maklumat Pelayanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik dan komitmen nyata dalam menghadirkan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.Maklumat pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas ini merupakan sebuah janji tertulis dan legal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas untuk melayani dengan standar terbaik.Fokus Dua Sektor Layanan Utama Melalui maklumat baru ini, Dinas Perpustakaan & Kearsipan Pulau Morotai menggarisbawahi komitmen penuh pada dua bidang besar:Sektor Perpustakaan: Menjamin kemudahan akses literasi, digitalisasi dokumen, keanggotaan, serta sistem peminjaman buku fisik yang modern, cepat, dan ramah pengguna.Sektor Kearsipan: Membuka ruang pendampingan serta pembinaan kearsipan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mewujudkan administrasi pemerintahan yang rapi dan akuntabel.Siap Terima Sanksi dan Aduan Masyarakat Salah satu poin krusial dalam maklumat tersebut menegaskan bahwa pihak dinas siap menerima segala bentuk kritik, saran, serta aduan jika pelayanan yang diberikan petugas di lapangan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dijanjikan."